Pecatan polisi di Mataram ditangkap karena edarkan sabu (Antara)

Sementara dari hasil penggeledahan DTR, polisitemukan pipa kaca yang diduga untuk mengonsumsi sabu-sabu.

Hasil pemeriksaan FR ini terungkap pernah menjalani pidana hukuman akibat kasus narkoba. Dia sebelumnya diketahui menjalani tugas terakhir sebagai anggota di Polres Sumbawa.

"FR dipecat dari kepolisian karena kasus sabu-sabu. Dia dihukum 5 tahun penjara," kata dia.

Atas pebuatannya, keduanya pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 114 ayat (1) junto Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network