MATARAM, iNews.id - Pemerintah Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, meminta para pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) untuk melapor ke aparat terdekat apabila ada pungutan dari ormas atau oknum aparat pemerintah yang berkedok permintaan tunjangan hari raya (THR). Laporan tersebut dipastikan akan ditinjaklanjuti.
"Masyarakat, pelaku usaha, dan UMKM harus berani melaporkan tindakan oknum tersebut ke aparat agar dapat ditindaklanjuti," kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Mataram I Nyoman Swandiasa, Jumat (22/4/2022).
Pernyataan itu disampaikan menyikapi adanya indikasi modus baru pungutan-pungutan berkedok THR yang dilakukan oleh ormas-ormas, atau bahkan oknum aparat pemerintah kepada pelaku UMKM.
Menurut Swandiasa, regulasi khusus dari pemerintah daerah untuk antisipasi tindakan oknum ormas-ormas maupun oknum pemerintah yang melakukan pungutan berkedok THR kepada pelaku UMKM sejauh ini belum ada. Akan tetapi hal itu sudah diatur dalam regulasi hukum tindak pidana pemerasan, sehingga harus dilaporkan ke aparat kepolisian terdekat.
"Sejauh ini belum ada pungutan THR kepada pelaku UMKM, kalau ada kita pastikan itu tidak berizin dan ilegal," katanya.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait