Apapun alasannya, katanya, pungutan harus memiliki dasar hukum yang jelas, apakah itu retribusi, pajak dan lainnya.
"Kalau sudah di luar ketentuan itu, pungutan tersebut bisa dipastikan ilegal dan masyarakat yang dirugikan berhak melapor ke aparat," katanya.
Namun demikian, lanjut Swandiasa, di Kota Mataram sejauh ini kasus-kasus seperti itu belum ada laporan, meskipun di daerah-daerah lain modus tersebut sudah terjadi.
"Hanya saja potensi itu perlu kita antisipasi, dengan cara mengingatkan pelaku usaha dan masyarakat secara umum untuk melapor ke aparat terdekat jika menemukan kasus serupa," katanya.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait