Dalam aksinya, pelaku selalu beraksi sendiri. Kepada polisi, pelaku mengaku baru pertama kali berurusan dengan penegak hukum.
Kini pelaku mendekam di sel tahanan Mapolres Sumbawa Barat. Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor, tong gas, dan puluhan alat bangunan hasi curian.
"Atas perbuatanya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 7 penjara," ucapnya.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait