SUMBAWA BESAR, iNews.id - Pelaku pembuang jasad bayi yang ditemukan di dekat pusat pertokoan Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, pada Sabtu (6/11/2021), akhirnya terungkap. Bayi yang diperkirakan berusia 6-7 bulan itu sengaja digugurkan.
Setelah diselidiki oleh polisi, ternyata terduga pelaku adalah salah satu karyawan toko dekat penemuan jasad bayi tersebut yaitu perempuan berinisial DM (19).
Kasi Humas Polres Sumbawa AKP Sumardi mengatakan, seusai diselidiki terduga pelaku langsung diamankan oleh polisi. Diungkapkan Sumardi, penetapan terduga setelah polisi melakukan oleh TKP dan berdasarkan alat bukti dan saksi.
"DM mengakui bahwa dia pelaku yang tega membuang bayi laki-laki yang berumur sekita tujuh bulan tersebut," kata Sumardi.
Setelah diinterogasi, DM pun mengaku bahwa bayi tersebut hasil hubungan asmaranya di luar nikah dengan kekasihnya yaitu SG.
"Motifnya karena hubungan keduanya ditolak pihak keluarga, sementara benih hasil percintaan telah besar," katanya.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait