Pasangan malang itu pun memutuskan untuk menggugurkan kandungannya, dengan cara meminum obat dari SG.
DM kini diamankan di Mapolres Sumbawa untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sementara SG sampai saat ini masih dalam pencariannya.
Keduanya terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dengan jeratan Pasal 77 A junto pasal 45 A ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait