Mayat bayi laki-laki dibuang di Pertokoan Sumbawa (Foto: Antara)

Pasangan malang itu pun memutuskan untuk menggugurkan kandungannya, dengan cara meminum obat dari SG. 

DM kini diamankan di Mapolres Sumbawa untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sementara SG sampai saat ini masih dalam pencariannya. 

Keduanya terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dengan jeratan Pasal 77 A junto pasal 45 A ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014.


Editor : Nani Suherni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network