Pemda Lombok Barat Haramkan Kembang Api di Malam Tahun Baru (Foto; Ilustrasi/ist)

Sementara bagi warga, mereka diberikan batas waktu hingga pukul 22.00 sesuai instruksi Mendagri nomor 66 tahun 2021 dan surat edaran (SE) Bupati Lobar terkait pembatasan kegiatan menyambut tahun baru 2022 yang dikeluarkan beberapa waktu lalu. Kebijakan ini sudah disosialisasikan kepada para pelaku usaha pariwisata seperti hotel dan tempat hiburan.

"Edaran sudah ada, jadi tempat tempat hiburan dan hotel hanya menggelar acara hinga jam 22.00," katanya.


Editor : Nani Suherni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network