Di lokasi, petugas menjalankan prosedur standar seperti menerima laporan dari saksi, mensterilkan area, mengumpulkan bahan keterangan (pulbaket) dan melakukan visum luar terhadap janin.
Hasil visum menunjukkan bahwa janin tersebut merupakan manusia dan diperkirakan berusia sekitar 25 minggu atau enam bulan masa kandungan.
Polisi masih menunggu hasil pemeriksaan lanjutan dari tenaga medis untuk memastikan apakah janin dibuang dalam keadaan hidup atau sudah meninggal sebelumnya.
“Kami akan terus mendalami kasus ini, termasuk mencari tahu siapa yang membuang janin tersebut dan apa motif di baliknya,” katanya.
Selain penyelidikan, Polsek Sumbawa juga berkoordinasi dengan tiga pilar Kelurahan Lempeh, yakni pihak kelurahan, Babinsa dan Bhabinkamtibmas untuk memastikan penanganan janin dilakukan sesuai aturan dan nilai kemanusiaan.
“Janin sudah kita makamkan secara layak berdasarkan syariat Islam di area pemakaman umum, dengan pengawasan dari pihak kepolisian dan tokoh masyarakat setempat,” katanya.
Saat ini, tim gabungan dari Polsek dan Sat Reskrim Polres Sumbawa tengah menelusuri berbagai petunjuk untuk mengungkap identitas pelaku.
Dugaan sementara, kata dia mengarah pada seorang perempuan yang baru saja mengalami keguguran atau melakukan aborsi secara ilegal.
“Saat ini kita telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa warga sekitar dan meminta keterangan medis dari puskesmas terdekat guna menemukan jejak yang mengarah pada terduga pelaku pembuang. Yang pasti kasus ini kita tangani secara serius,” ucapnya.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait