Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah uang tunai yang diduga hasil penjualan, termasuk alat komunikasi dan dua unit motor.
“Atas perbuatannya pelaku akan dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun,” kata Heri.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait