DOMPU, iNews.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Dompu mengamankan 2,8 kilogram narkotika golongan I jenis ganja. Barang haram dalam kardus tersebut dibuang pengendara motor di depan Bengkel Padolo Pasar Atas Dompu, Kelurahan Bada, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Kasatresnarkoba Polres Dompu Iptu Ramli mengatakan, kronologi bermula dari informasi masyarakat ada laki-laki mencurigakan yang diduga menguasai narkotika jenis ganja.
Selanjutnya, tim Bravo Tambora yang dipimpinnya beserta KBO Satresnarkoba Ipda Rahmadun Siswadi dan anggota opsnal bergerak menyisir jalan di wilayah Kota Dompu usai menerima informasi tersebut.
Ramli kemudian membagi dua tim. Satu tim bergerak menyisir wilayah Kecamatan Dompu dan lainnya ke arah Woja. Tidak lama berselang, tim yang menyisir di Dompu melihat lelaki pengendara motor di Jalan Pasar Atas, tepatnya depan bengkel Padolo.
“Petugas kami berupaya menangkap laki-laki itu tapi terhalang minibus. Saat itulah dia kabur ke arah Bima dengan membuang kardus yang dililit lakban cokelat,” kata Ramli, Jumat (17/12/2021).
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait