Anggota sempat mengejar laki-laki tersebut namun kehilangan jejak. Selanjutnya tim menggeledah kardus yang dibuang yang ternyata berisi daun, batang dan biji narkotika jenis ganja.
Ada juga satu kotak kardus bertuliskan alamat Lingkungan Tanjung, Rt 013 Rw 005, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima, NTB.
“Tim kami mengamankan barang bukti berupa ganja seberat brutto 2.816 gram,” katanya.
Barang bukti itu kemudian dibawa ke Polres Dompu untuk uji forensik. Hingga kini polisi terus mengembangkan kasus tersebut.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait