Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto didampingi Dirpolairud Polda NTB Kombes Pol Kobul Syahrin Ritonga beserta jajaran menunjukkan tersangka dan barang bukti kasus pengiriman benih lobster. (Foto : ANTARA/Dhimas BP)

Kepada polisi, SR mengaku hanya sebagai kurir. Perihal peran si juragan benih lobster ini, Artanto memastikan masih dalam pengembangan di lapangan.

"Asal usul dari mana dia dapat dan untuk siapa? Itu ada didapatkan keterangan dan sekarang masih dalam upaya pengembangan," ucapnya.

Kendati kasus temuan ini masih dalam pengembangan, dia memastikan SR telah berstatus tersangka sesuai dengan hasil gelar perkara penyidikan.

Dia disangkakan Pasal 92 juncto Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan atau Pasal 88 jo Pasal 35 UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Hewan Karantina, Ikan dan Tumbuhan.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network