Petugas Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi NTB melayani penukaran uang pecahan khusus Rp75 ribu dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19. (Foto: Antara/HO/BI NTB)

Untuk bisa melakukan penukaran uang tersebut, harus menunjukkan kartu tanda penduduk di depan petugas saat penukaran. Sebab, UPK itu merupakan cerminan kebanggaan setiap warga negara.

"Hal yang perlu diketahui masyarakat adalah uang tersebut merupakan alat pembayaran yang sah sehingga masyarakat tetap dapat menggunakan untuk transaksi pembayaran saat berbelanja," kata Heru.


Editor : Nani Suherni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network