MATARAM, iNews.id - Penyidik Pidana Umum Polda NTB mengungkap dugaan keterlibatan seorang mantan kapolsek dalam penanganan kasus penggelapan anggaran pada Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STKIP) Bima periode 2016-2019. Dugaan keterlibatan mantan kapolsek ini terungkap dari hasil perkembangan penyidikan.
"Iya, jadi dia (mantan kapolsek) yang menarik uang," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB Kombes Pol Hari Brata, Rabu (28/7/2021).
Selain mantan kapolsek, lanjutnya, muncul dugaan keterlibatan seorang staf yayasan dari STKIP Bima. Namun, Hari belum dapat memastikan peran keduanya sebagai tersangka tambahan melainkan penyidik masih akan menggali kembali alat bukti untuk menguatkan dugaan tersebut.
"Kita buktikan dulu formil dan materiilnya," ujarnya.
Menurutnya, pembuktian unsur pidana harus dapat diuji secara formil maupun materiil.
"Kalau formil dan materiilnya ini kita buktikan, maka mens rea-nya (unsur niat jahat) bunyi. Dari sini kita kejar dulu," katanya.
Dia menuturkan bahwa keduanya kini berstatus saksi. Pemeriksaan mendalam masih menjadi bagian dari upaya penyidik dalam mengungkap peran tersangka tambahan.
"Nantinya kalau memang memenuhi unsur, kita jadikan tersangka. Kalau belum, kita dalami lagi," ucapnya.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait