Dalam paripurna keempat penutup tahun di masa sidang ketiga itu juga diusulkan untuk disetujui enam Raperda lain tentang pendidikan pesantren dan madrasah, penggunaan jalan untuk kegiatan kemasyarakatan, perubahan Perda nomor 4 tentang usaha budidaya dan kemitraan tembakau virginia, Raperda pengakuan penghormatan, penghargaan dan perlindungan atas kesatuan kesatuan masyarakat adat, pencegahan perkawinan anak dan Raperda penyelenggaraan desa wisata.
Enam Raperda tersebut belum disetujui dewan atas pertimbangan memerlukan pendalaman materi agar dapat mengatur secara aplikatif. Misalnya Raperda tentang pesantren yang belum mengatur tentang formulasi kearifan lokal dan kekhususan pesantren. Termasuk, Raperda tentang perubahan Perda 4 tentang usaha budidaya tembakau yang belum menemukan kesepakatan tentang bagaimana mengatur kuota impor tembakau serta ketentuan bagi perusahaan rokok agar membina pabrik rokok skala menengah secara bertahap agar beroperasi di NTB.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait