Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), H Zulkieflimansyah (kiri) saat menghadiri rapat paripurna DPRD NTB. (Foto: Antara/Nur Imansyah)

MATARAM, iNews.id - Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Zulkieflimansyah menyebutkan penetapan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Pembangunan Industri NTB oleh DPRD NTB menjadikan sebagai Perda Industrialisasi pertama di Indonesia. Diharapkan, perda tersebut benar-benar berfungsi mengatur jalannya pembangunan industri yang sedang di NTB untuk kesejahteraan masyarakat.

"Industrialisasi harus disinkronkan dengan Perda RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) sebagai instrumen pendukung kebijakan. Terlebih dalam pengembangan kawasan agroindustri dan pengembangan IKM NTB," kata pria yang akrab disapa Bang Zul ini, usai pengesahan perda, Rabu (23/12/2020).

Seperti diketahui, keseriusan pemerintah daerah dalam membangun ekonomi berbasis industrialisasi ini diprioritaskan pada lima bidang yakni pangan, ternak, unggas, pertanian dan perkebunan; agro industri kayu dan bukan kayu, pakan serta industri mesin; transportasi dan energi terbarukan; industri tambang seperti smelter dan turunannya, industri kimia dan terakhir industri kreatif.

Beberapa pengembangan IKM juga telah mulai terwujud seperti kendaraan listrik, olahan makanan, busana muslim dan lainnya.

Panitia khusus lima DPRD NTB yang membahas Perda ini juga memahami urgensi dari Perda tersebut atas apa yang sedang dikerjakan oleh pemerintah daerah dan sangat dibutuhkan oleh masyarakat.

"Dengan catatan harus mampu memberikan proteksi, perlindungan dan pembinaan IKM," ujar Ketua DPRD NTB, Baiq Isvie Rupaeda.

DPRD kata Isvie menilai, industrialisasi tidak hanya dalam rangka pengembangan potensi daerah namun juga dalam rangka memberi ruang dan bersaing bagi masyarakat di era industri.


Editor : Nani Suherni

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network