Nasrullah menjelaskan uang perusahaan sengaja ditransfer pelaku kepada kekasihnya dengan dalih peminjaman. Pelaku sempat diajak staycation di Gili Trawangan, Lombok Utara, oleh kekasihnya setelah mendapatkan pinjaman uang sebesar Rp300 juta dari uang perusahaan tanpa izin direktur.
Faktanya, uang yang dipinjam oleh pacar pelaku tidak pernah dikembalikan.
“Jadi nggak balik-balik uang itu. Sempat juga pacarnya pelaku mengajak pelaku ke Gili Trawangan dan lain-lain,” ucap Nasrullah.
Polisi saat ini masih memburu pacar pelaku karena keberadaan uang hanya diketahui oleh kekasih Y. Sementara pelaku kini diamankan dengan barang bukti berupa satu Iphone XR, buku tabungan, kartu anjungan tunai mandiri (ATM), bukti transfer, dan surat keterangan kerja.
“Pelaku kami ancam Pasal 374 KUHP tentang penggelapan, terancam 5 tahun penjara,” katanya.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait