LOMBOK, iNews.id – Seorang pria berinisial Y (27) warga Pondok Injong, Dusun Jujur Barat, Desa Rempek Darussalam, Kecamatan Gangga, Kabupaten Lombok Utara, ditangkap polisi, Senin (31/1/2022). Y kedapatan menerima paket uang palsu senilai Rp12 juta.
Sebelumnya, viral peredaran uang palsu di pasar-pasar dan warung di wilayah Kabupaten Lombok Utara.
Kapolres Lombok Utara AKBP I Wayan Sudarmanta langsung memerintahkan Kasat Reskrim AKP I Made Sukadana melakukan penyelidikan.
"Tim Puma Sat Reskrim Polres Lombok Utara mendapatkan informasi tentang adanya paket uang palsu yang dikirim dari Pulau Jawa dengan tujuan alamat pelaku," kata I Made Sukadana, dikutip dari portal resmi Humas Polri, Selasa (1/2/2022).
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait