Tim pun melakukan penangkapan terhadap pelaku saat mengambil paket tersebut. Saat dibuka, ternyata isi paket tersebut yakni uang palsu senilai Rp12 juta terdiri atas 120 lembar pecahan Rp50.000 dan sebanyak 60 lembar pecahan uang Rp100.000.
Dari hasil interogasi tim Opsnal Reskrim polres Lotara, pelaku memesan uang palsu tersebut kepada seseorang di wilayah Pulau Jawa dengan sistem COD, dan dikirim melalu salah satu jasa pengiriman di wilayah Tanjung. Sedangkan modus pelaku dengan membelanjakan uang palsu tersebut kepada orang lain dan mengharapkan kembalian.
“Jadi melalui kembalian dari hasil membelanjakan uang palsu tersebut pelaku akhir nya mendapat uang asli,” tuturnya.
Dia menambahkan bahwa pelaku bersama barang bukti paket yang berisi uang palsu tersebut, telah diamakan ke Polres Lombok Utara guna pemeriksaan secara intensif dan proses hukum lebih lanjut.
“Kami akan melakukan pengembangan kasus uang palsu ini, untuk mengetahui sumber dan kepada siapa saja pelaku pernah membelanjakan uang palsu tersebut," katanya.
Untuk pelaku akan dijerat pasal 36 ayat (2) dan (3) Jo pasal 26 ayat (2) dan (3) UU no 7 tentang Mata uang dengan ancaman hukumannya paling singkat 2 tahun penjara.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait