Dalam kasus ini, lanjut Agus pihak Polres Lombok Tengah baru menetapkan satu orang oknum pengecer NA (50) sebagai tersangka, warga Desa Janapria, Kecamatan Janapria. NA ditetapkan sebagai tersangka selaku penjual pupuk bersubsidi.
“Barang bukti pupuk sudah kita amankan di Mako Polres Lombok tengah, berikut dua kendaraan yang digunakan untuk mengakut yakni R4 Daihatsu Grand Max pic uap DR 8242 SE dan Mitsubishi L300 pic up DR 8225 VH,” kata Agus.
Untuk tersangka akan dikenakan pasal 6 ayat (1) huruf b UU R.I No. 7 tahun 1955 ttg TP Ekonomi Jo pasal 30 ayat (2) dan ayat (3) Permendag R.I No. 15/M/DAG/PER/4/2013 ttg Pengadaan dan Penyalurn Pupuk Bersubsidi untuk sektor Pertanian dengan hukuman maksimal 2 tahun.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait