Kasus ini terungkap, setelah adik korban yang mengetahui kejadian tersebut menujukan kemaluan kakaknya saat bersama ibunya. Sehingga ibunya menanyakan hal itu kepada korban, barulah menceritakan hal itu.
"Korban mengaku telah dicabuli ayah tirinya," katanya.
Atas kejadian itu, pihaknya langsung melapor kepada aparat dan anggota langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku tanpa perlawanan di rumahnya.
"Pelaku dijerat dengan Undang-undang perlindungan anak dengan hukum 15 tahun penjara ditambah 1/3," katanya.
Dia juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu mengawasi anaknya, sehingga tidak terjadi hal yang sama.
"Intinya pengawasan orang tua harus terus ditingkatkan," katanya.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait