Direskrimum Polda NTB Kombes Pol Teddy Ristiawan (Foto: dok Polda NTB)

MATARAM, iNews.id - Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan dua tersangka dugaan kejahatan pertanahan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Diketahui Kedua tersangka berinisial MH seorang pengusaha dan EI seorang bakal caleg DPRD Lombok Barat yang diduga sebagai mafia tanah.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda NTB Kombes Pol. Teddy Ristiawan menyebutkan ada lima tersangka dalam kasus tersebut. Sementara untuk kasus MH dan EI penyidik melakukan split (pemisahan) berkas perkara.

“Dalam LP (laporan polisi) tersebut tersangka lima orang. Dalam proses penyidik berkas di-split. Dua tersangka MH dan EI sudah P21 artinya sudah tahap 2 atau serah terima tersangka dan BB (barang bukti) ke JPU (Jaksa Penuntut Umum)," ucap Kombes Teddy dalam keterangannya Jumat (3/11/23).

Namun saat hendak pelimpahan ke JPU kedua tersangka itu kabur. Polda NTB pun langsung mengeluarkan DPO.


Editor : Nani Suherni

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network