MATARAM, iNews.id - Sebanyak 31 bal pakaian bekas impor dimusnahkan Polda Nusa Tenggara Barat (NTB). Barang ini merupakan hasil sitaan dari seorang pengusaha thrifting atau jual beli barang bekas impor asal Kota Mataram berinisial MN.
Dirreskrimsus Polda NTB Kombes Pol Nasrun Pasaribu mengatakan, pemusnahan ini bagian dari upaya penyidik dalam melakukan pemberkasan.
"Jadi hasil kegiatan pemusnahan ini akan menjadi kelengkapan berkas untuk kami limpahkan ke jaksa peneliti," ujar Nasrun, Senin (8/3/2023).
Dia berharap pemusnahan barang bukti kasus thrifting ini dapat memberikan pelajaran kepada masyarakat untuk tidak lagi menjalankan bisnis serupa.
"Jangan sampai ada lagi masyarakat menjalankan kegiatan thrifting, impor barang bekas karena ini sangat merugikan," katanya.
Terkait persoalan thrifting, dia menegaskan polisi berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan bekerja sama dengan lembaga terkait.
"Upaya hukum terhadap pelaku usaha impor barang bekas ini akan tetap kami lakukan. Kecuali terhadap pedagang kecil yang masih menjual (pakaian bekas impor), itu boleh dihabiskan agar tidak merugi," ucapnya.
Pelaku berinisial MN tersebut merupakan seorang ibu rumah tangga. Dia ditangkap akhir Maret 2023 di rumahnya di wilayah Karang Pule, Kota Mataram. Dari penangkapan MN, petugas menyita 31 bal pakaian bekas impor yang tersimpan di dalam rumah.
Hasil penyidikan, terungkap MN mendapat pakaian bekas impor tersebut dari seorang perempuan berinisial HJ yang berdomisili di Bali.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait