Polisi dan TNI membakar pakaian bekas impor dalam kegiatan pemusnahan barang bukti sitaan kasus thrifting di Lapangan Bhara Daksa Polda NTB, Mataram, Senin (8/5/2023). (ANTARA/Dhimas BP)

Sebagai tersangka, MN disangkakan Pasal 1 Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Permendag Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor jo Pasal 110 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Dalam giat ini, polisi mengundang para pihak yang terlibat dalam penanganan hukum kasus thrifting, seperti dari TNI, BPOM, Bea Cukai, pengadilan dan kejaksaan.

Barang bukti sitaan dimusnahkan di Lapangan Bhara Daksa Polda NTB. Polisi melaksanakan pemusnahan dengan cara membakar pakaian bekas impor tersebut hingga tak tersisa.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network