Sebagai tersangka, MN disangkakan Pasal 1 Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Permendag Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor jo Pasal 110 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Dalam giat ini, polisi mengundang para pihak yang terlibat dalam penanganan hukum kasus thrifting, seperti dari TNI, BPOM, Bea Cukai, pengadilan dan kejaksaan.
Barang bukti sitaan dimusnahkan di Lapangan Bhara Daksa Polda NTB. Polisi melaksanakan pemusnahan dengan cara membakar pakaian bekas impor tersebut hingga tak tersisa.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait