MATARAM, iNews.id - Ditreskrimum Polda NTB terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan pemalsudan dokumen tanah di Gili Sudak, Sekotong, Lombok Barat. Polda NTB menilai tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru.
Sebelumnya, sudah ada orang yang ditetapkan tersangka. Keduanya tidak dilakukan penahanan.
Penambahan tersangka baru ini menyusul banyaknya orang yang terlibat sebagai broker dan ingin menguasai tanah yang menjadi hak milik investor tersebut.
"Sekarang masih dua orang tersangka, ini bisa bertambah. Kami akan kejar yang turut sertanya," ucap Dirreskrimum Polda NTB, Kombes Pol Hari Brata, Jumat (11/6/2021).
Sebelumnya, pejabat Bappeda Lombok Barat (Lobar) dengan seorang makelar ditetapkan tersangka atas dugaan kasus pemalsuan dokumen tahan. Surat pemberitahuan penetapan tersangka dari Polda NTB pun telah dilayangkan ke masing-masing pihak.
Panit 1 Subdit 2 Dirkrimum Polda NTB Ipda Rusdin mengatakan, kedua tersangka yakni LS yang menjabat Kabid Pelayanan Bappeda Lobar dan MM seorang makelar tahan.
Keduanya diduga bersekongkol memalsukan dokumen tanah berupa pajak bumi dan bangunan (PPB) bidang tanah seluas 6,8 hektare milik Debora Sutanto di Gili Sudak Sekotong. Setelah melakukan proses pemeriksaan dan pemanggilan terhadap terlapor, Polda NTB menetapkan tersangka untuk keduanya.
"Kami layangkan surat pemanggilan terhadap tersangka sebagai tersangka. Mereka disangkakan atas dugaan pemalsukan dokumen," ucap Ruslan, Sabtu (5/6/2021).
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait