Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto. (Foto: Antara)

BIMA, iNews.id - Sebanyak lima orang di Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) ditangkap polisi. Mereka tersangka menggelapkan dana senilai Rp19 miliar lebih di Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STKIP) Bima.

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol. Artanto mengatakan, penangkapan kelimanya berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/360/XI/2020/NTB/SPKT, tanggal 20 November 2020 dengan pelapor Herman. Mereka dilaporkan atas tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 KUHP.

Atas dasar laporan tersebut Polda NTB menerbitkan surat perintah penyidikan kemudian ditindak lanjuti dengan melakukan penangkapan dan pemeriksaan terhadap para terduga berinisial SFY, AMR, FCH, ARF dan AZH. Kelima terduga kini ditahan dirutan Polda NTB terhitung hari Kamis tanggal 17 Juni 2021 kemarin.

Disampaikan Artanto, bahwa dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan jo turut serta melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 KUHP jo. Pasal 55,56 KUHP yang diduga dilakukan oleh para terlapor selaku pengurus STKIP Bima periode tahun September 2016 sampai dengan September 2020 bertempat di Kampus STKIP di Jalan Piere Tandean, Kelurahan Mande, Kecamatan Mpunda, Kota Bima.


Editor : Nani Suherni

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network