Polisi Bongkar Praktik Prostitusi Berkedok Karoke di Lombok Timur (Foto: iNews/Muzakir)

Setelah mendapat kesepakatan harga yang disetujui bersama antara muncikari, partner song, dengan pengunjung, maka layanan prostitusi tersebut bisa dinikmati pengunjung.

“NN sudah ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan sepasang laki-laki dan perempuan tersebut juga sedang dimintai keterangan secara intensif,” katanya.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu bungkus kondom yang sudah terpakai, empat bungkus kondom yang belum terpakai, tiga botol miras berbagai merk dan dua unit handphone.

“Untuk NN selaku muncikari yang telah ditetapkan menjadi tersangka dijerat dengan pasal 296 KUHP jo Pasal 506 KUHP,” ujarnya.


Editor : Nani Suherni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network