Petugas kepolisian ketika melakukan penggerebekkan di lokasi judi dingdong di wilayah Cakranegara, Mataram, NTB, Selasa (30/3/2021). (foto: Antara/Dhimas B.P.)

Barang bukti tersebut berupa tiga buah tas pinggang berisi uang tunai Rp3 juta, 9 boneka, spanduk bertuliskan berbagai macam hadiah dan empat unit meja dingdong.

"Mejanya itu di desain dengan rancangan mesin khusus. Mereka dapat dari pesan barang di NTT," ucap dia.

Kemudian terkait dengan modusnya yang menukar boneka dengan uang, itu dipastikan Kadek Adi hanya bagian dari kamuflase mereka untuk mengelabui petugas.

"Boneka itu hanya kamuflase saja, supaya tidak dianggap judi. Tapi dari keterangan saksi, mereka selalu diberikan uang jika menang, tukar poin," ucap Kadek Adi.

Dari rangkaian pemeriksaannya, diketahui bahwa judi dingdong ini sudah mereka jalankan selama dua bulan. Pendapatan per harinya, mereka bisa kantongi keuntungan hingga Rp3 juta.

Lebih lanjut, Kadek Adi menegaskan bahwa pihaknya masih terus melakukan pengembangan di lapangan. Ada dugaan masih ada lokasi lain yang menjadi tempat tersangka membuat kegiatan perjudian dingdong.


Editor : Nani Suherni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network