Perlu diketahui, kabar penjualan lahan yang dimiliki Pemprov NTB yang selaus 7.2 hektare sudah sering terjadi di medsos. Tercatat penjualan di medsos pada tahun 2019 akhir, dan berita tersebut hoaks yang di buat oleh pemilik akun yang diduga di Sulawesi.
Dari hasil klarifikasi tersebut dapat disimpulkan sementara bahwa dugaan penjualan pulau Gili Tangkong yang dimiliki Provinsi NTB seluas 7.2 hektare tersebut hoaks. Namun, terkait pemberitaan itu unit Tipikor Sat Reskrim Polres Lobar akan tetap melakukan monitoring terhadap informasi tersebut.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait