Empat orang yang tiga di antaranya kakak adik itu berinisial AP, HS, HP, dan seorang pria lainnya berinisial YH.
"Jadi pertamanya yang ditangkap itu YH, orang Karang Kemong. Perannya sebagai penjual sabu di seputaran rumah HP," ucap dia.
Kepada penyidik, Sutar mengakui bahwa dirinya masih berstatus ASN yang bertugas di bidang pengairan Dinas PUPR Lombok Barat.
Sutar juga mengakui bahwa istrinya, Fitria, pernah berhadapan hukum karena kasus narkoba. Keterlibatan istri Sutar dalam kasus narkoba terungkap oleh Polresta Mataram pada tahun 2020.
Akibat perbuatannya, Sutar dan empat tersangka lainnya ditahan di Mapolresta Mataram. Mereka dijerat pasal berlapis yakni, Pasal 112, Pasal 114, Pasal 127 Ayat 1 Huruf a, Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait