Proses penegakan hukum tegas Herman, tidak pandang bulu, siapapun yang melanggar termasuk oknum anggota Polri akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku.
Pelaku MN bakal dijerat Pasal 338 KUHPidana dan terancam dipecat dari anggota Polri. "Pelaku ini juga kita kenakan hukuman melanggar kode etik Polri, hukumannya bisa dilakukan PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat)," ucap AKBP Herman Suriyono.
Editor : Agus Warsudi
2 polisi Baku Tembak Polisi aksi polisi Aksi Koboi Polisi anggota polisi lombok timur polres lombok timur polisi ditembak polisi ditembak mati
Artikel Terkait