Ribuan liter barang bukti miras tersebut dibawa ke Mapolres Lotim guna penegakan hukum lebih lanjut. Miras ini disita dari 12 lapak di lokasi tersebut.
"Semua miras di lokasi festival Bau Nyale kami amankan, karena sesuai aturan dilarang," ucapnya.
Para pelaku terancam melanggar perda lombok timur nomor 8 tahun 2002 tentang Pelarangan Miras.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait