Sebelumnya mahasiswi berinisial D (22) asal Kabupaten Lombok Timur melapor menjadi korban pemerkosan pemilik kos yang diketahui seorang oknum polisi berpangkat brigadir. D saat itu didampingi kuasa hukumnya, Muhammad Tohri Azhari.
Aksi pemerkosaan itu terjadi pada 24 November 2023. Saat itu kos dalam keadaan sepi. Istri pemilik kos juga tidak ada di rumah.
Korban sempat memberontak dengan melakukan perlawanan sempat diancam dibunuh. Pilunya aksi tersebut terjadi dua kali.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait