Ilustrasi lokasi penimbunan solar 6 ton di Kupang. (Foto: Ist)

Menurut dia, 6 ton BBM bersubsidi jenis solar itu ditemukan di dalam 10 drum berukuran 200 liter, kemudian 40an jeriken dengan ukuran 35 liter.

Selain itu, solar juga ditemukan di dalam satu tandon air yang masih berada di lokasi penimbunan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, diketahui pengoperasian BBM bersubsidi yang ditampung itu dijual kepada nelayan yang membutuhkan. Pelaku bekerja sama dengan sejumlah kerabatnya untuk mengelola lokasi penimbunan tersebut.

BBM tersebut diperoleh dari salah satu SPBU yang letaknya tak jauh dari lokasi penimbunan.

“Selain itu dari keterangan pelaku, diketahui bahwa pelaku sudah mengelola bisnis tersebut sejak tahun 2019 lalu,” tambah dia

Polisi juga masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui apakah AA bekerja sama dengan SPBU untuk melakukan penimbunan BBM itu.

Atas perbuatannya, AA diancam dengan pasal 55 UU RI nomor 25 tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi.


Editor : Rizky Agustian

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network