MATARAM, iNews.id - Melalui pengintaian yang bermula dari informasi masyarakat, Tim Khusus Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (NTB), berhasil mengungkap jaringan sindikat penyelundup sabu-sabu dari Riau, di NTB. Sedikitnya delapan orang berhasil diringkus dan ditetapkan sebagai tersangka.
Ketua Timsus Ditreskrimsus Polda NTB, AKBP Denny Wolly Wolter Tompunuh, membeberkan, proses penangkapan terhadap seluruh tersangka dilakukan secara bertahap sejak Sabtu (1/5/2021) sore, hingga Minggu (2/5/2021). Seluruh tersangka memiliki peran yang berbeda-beda untuk menyelundupkan barang haram dari Riau itu hingga bisa diedarkan NTB.
"Untuk pemeriksaannya, hingga kini masih berjalan. Kita periksa untuk mengungkap indikasi pidananya," kata Denny, di Mataram, Senin (3/5/2021).
Polisi bergerak cepat setelah menerima informasi penyelundupan narkoba ke NTB melalui bandara. Maka timsus yang beranggotakan personel dari Batalyon A Brimob Polda NTB itu kemudian bergerak ke lapangan menjalankan serangkaian pengintaian.
"Mulai dari pemesan barang, perantara, sampai penyelundup sabu yang datang dari Riau, semuanya sudah kami amankan," kata Denny.
Setelah mendapatkan identitas penyelundup, tim mulai bergerak melacak keberadaannya yang diketahui sedang berada di salah satu warung makan di wilayah Lenek, Kabupaten Lombok Timur.
"Sesuai dengan identitasnya, pelaku kita tangkap ketika sedang berada dalam mobil," ujarnya.
Editor : Erwin C Sihombing
Artikel Terkait