Kapolres Lombok Timur AKBP Tunggul Sinatrio menggelar konferensi press penangkapan 109 preman berkedok juru parkir (Foto: iNews/Ramli Nurawang)

"Kami sepakat hal yang berkaitan dengan premanisme kami tindak sesuai prosedur dan melakukan tindakan tegas sesuai ketentuan," ucapnya lagi.

Saat ini ratusan beserta sejumlah barang bukti berupa karcis dan uang tunai yang diduga hasil pungutan liar dibawa ke Mapolres Lombok Timur. Mereka dijerat dengan pasal 28 Perda nomor 10 tahun 2016 tentang penyelenggaraan parkir dengan ancaman bulan kurungan penjara atau denda 50 juta rupiah.


Editor : Nani Suherni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network