LOMBOK TIMUR, iNews.id - Polres Lombok Timur (Lotim) menetapkan pimpinan pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Sikur, sebagai tersangka pelecehan seksual santriwati. Pelaku inisial HN langsung ditahan.
"Pimpinan ponpes di Sikur yang menjadi tersangka itu berinisial HN kelahiran 1972," kata Kasi Humas Polres Lotim, Iptu Nicolas Oesman, Rabu (17/5/2023).
Penetapan HN sebagai tersangka dilakukan setelah selesai menjalani pemeriksaan pada Selasa (16/5/2023) malam. Penyidik langsung membawa HN untuk menjalani penahanan di Rutan Polres Lotim.
"Jadi tadi malam selesai pemeriksaan HN langsung ditahan," katanya.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait