Polres Lombok Timur menetapkan pimpinan pondok pesantren di Kecamatan Sikur inisial HN sebagai tersangka pelecehan seksual belasan santriwati. (Foto: Ilustrasi/Freepik)

Menurut informasi, santriwati yang menjadi korban pencabulan HN berjumlah belasan orang. Namun tak semuanya berani menceritakan hal itu.

Direktur Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) Universitas Mataram, Joko Edi mengatakan, ada grup WhatsApp yang menjadi tempat komunikasi para korban. Tak semua korban berani berbicara karena takut dengan keselamatan mereka.

"Di grup WhatsApp yang anggotanya sekitar 30 orang itu sebagian di antaranya menjadi korban juga, tetapi yang berani bicara dan jadi saksi hanya satu," kata Nicoalas.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network