Polresta Mataram Bongkar Prostitusi Online Bertarif Dolar Amerika Serikat (Foto: iNews/Harikasidi)

Dari keterangan saksi dan bukti yang didapatkan, NM ditetapkan sebagai tersangka penyedia jasa prostitusi. Dia melanggar pasal 296 KUHP dengan ancaman 1 tahun empat bulan penjara.

"Di lokasi (kamar kos) kami temukan sejumlah struk transaksi yang diduga hasil dari tindak kejahatan," ujarnya.


Editor : Nani Suherni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network