Menurutnya, hal tersebut juga sudah dikoordinasikan dengan sejumlah kepala sekolah dan rata-rata mereka sepakat tetap menerapkan regulasi PPKM level tiga khususnya untuk jumlah siswa disatu kelas.
"Kalau kita gunakan 75 persen, sekolah juga kesulitan membagi tiga lagi sisa siswa yang ada. Karena itulah, untuk tingkat SD/SMP sederajat tetap 50 persen dan 33 persen untuk TK/PAUD," katanya.
Di sisi lain, tambah Fatwir, pihaknya juga mengingatkan kepada semua kepala sekolah serta satgas Covid-19 sekolah, tidak kendor dalam menerapkan prokes di lingkungan sekolah.
Terutama untuk menyediakan tempat cuci tangan dengan air mengalir dan sabun, hand sanitizer, masker dan fasilitas pencegahan Covid-19 lainnya.
"Untuk masker, jika ada siswa yang tidak pakai masker maka sekolah harus bisa menyiapkan masker untuk siswa. Kalau tidak punya, segera bersurat dan ajukan penambahan stok masker sekolah," katanya.
Juru Bicara Satgas Covid-19 Kota Mataram I Nyoman Swandiasa sebelumnya juga mengatakan, pelaksanaan PTM terbatas pada zona PPKM level dua Kota Mataram tetap mengacu pada regulasi PPKM level 3.
Hal itu dimaksudkan sebagai langkah antisipasi potensi munculnya klaster sekolah, sekaligus menyeimbangkan ritme penurunan kasus baru Covid-19 saat ini.
Karena itu meskipun dalam PPKM level dua, PTM dapat dilaksanakan 75 persen tapi saat ini sekolah diminta tetap 50 persen, begitu juga untuk kegiatan usaha dan jasa lainnya.
"Kondisi ini akan terus dipantau sambil melihat perkembangan penyebaran Covid-19 ke depan. Jika terus melandai, kemungkinan akan dilakukan penyesuaian lagi," katanya.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait