Selanjutnya korban AZ disodomi pada Sabtu, 31 Juli 2021 sekitar pukul 00.30 wita. Modus MS menyuruh korban tiduran di atas kasur miliknya. Kemudian MS melepaskan celana luar dan dalam korban. Pelaku pun memberi uang Rp50.000 kepada korban.
Atas kelakuan bejatnya itu, tersangka kata Kapolres Heru dikenakan pasal 76E Jo pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait