Terduga pelaku yang masih dalam pengejaran polisi dan berstatus DPO. Dia terancam pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dengan ancaman hukuman kurungan penjara 4 tahun.
"Sampai detik ini F masih kita buru," katanya lagi.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait