Adapun barang mengamankan sejumlah barang bukti berupa 15 dokumen surat rapid test negatif Covid–19, CPU omputer, stempel dan hp sebagai barang bukti.
"Ketahuan pas di pelabuhan ternyata palsu. Langsung kasus ini dilaporkan ke polisi," kata Kabid Humas Polda NTB, kombespol Artanto.
Sementara terhadap 15 orang jemaah tablig yang menjadi korban pemalsuan dokumen telah diperiksa swab test dan dinyatakan negatif Covid–19. Polisi menjerat Zul dengan pasal 263 kuhp dengan ancaman kurungan maksimal enam tahun penjara.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait