Dua tersangka RJ dan TW ini memproduksi obat oplosan di salah satu perumahan BTN di wilayah Lingsar, Lombok Barat. (Foto: Dok Polres Lombo Barat)

Kemudian satu buah cetakan untuk oplosan obat-obatan, satu buah dus besar berisi obat Tremadol tablet 7.500 biji, Tremadol kapsul 2.500 biji, Trihexyphenidil 20.000 butir dan 3.000 butir cangkang kapsul kosong berwarna hijau kuning serta satu buah plastik hitam.

"Barang hasil penggeledahan tersebut telah kami amankan untuk dijadikan sebagai barang bukti," katanya.

Kepada kedua pelaku di jerat dengan pasal 196 ancaman hukumannya 10 tahun dan Pasal 197 ancamannya 15 tahun.


Editor : Nani Suherni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network