Deportasi ini, kata Wahono akan dilakukan besok Sabtu 1 April 2023 melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta di Tangerang. Sembari menunggu waktu pendeportasian, pihaknya melakukan detensi di rumah detensi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram.
Pihaknya berkomitmen melaksanakan arahan Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim terkait orang asing yang mengganggu ketertiban umum.
"Kami akan tindak tegas siapa pun orang asing di wilayah kami yang melakukan kegiatan yang patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait