Hal itu pun dinyatakan dengan pemutusan kontrak secara sepihak oleh PPK. Dari perhitungan tim pengawas, realisasi fisik dinyatakan kurang dari 50 persen. Meskipun PPK membayar sesuai perhitungan tersebut, namun kontraktor pelaksana mengklaim realisasi pekerjaan fisik sudah mencapai 72 persen.
Meskipun putusan arbitrase memenangkan pihak rekanan pelaksana proyek, namun Ekawana memastikan bahwa hal itu tidak akan mempengaruhi proses penyelidikannya.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait