Kondisi proyek pembangunan Dermaga Senggigi, Lombok Barat, NTB. (Foto: Antara/Dhimas B.P.)

Hal itu pun dinyatakan dengan pemutusan kontrak secara sepihak oleh PPK. Dari perhitungan tim pengawas, realisasi fisik dinyatakan kurang dari 50 persen. Meskipun PPK membayar sesuai perhitungan tersebut, namun kontraktor pelaksana mengklaim realisasi pekerjaan fisik sudah mencapai 72 persen.

Meskipun putusan arbitrase memenangkan pihak rekanan pelaksana proyek, namun Ekawana memastikan bahwa hal itu tidak akan mempengaruhi proses penyelidikannya.


Editor : Nani Suherni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network