"Oleh karena itu, skrining untuk setiap pengunjung sebelum masuk pusat perbelajaan harus diaktifkan untuk menghindari terjadinya penularan yang masif," ucapnya lagi.
Di sisi lain, kegiatan pengawasan oleh Satgas Covid-19 melalui tim gabungan dari Satpol PP Kota Mataram, bersama jajaran TNI/Polri terkait penegakan Perda Provinsi NTB Nomor 7 tahun 2020 dan Pelaksanaan Perwal Kota Mataram Nomor 34 tahun 2020, tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Penecegahan dan Pengendalian Covid-19, tetap akan digencarkan.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait