Rata-rata 20 persen dari semua ODP yang melanggar aturan tidak memakai masker di dalam ruangan. Untuk razia pertama hanya memberikan imbauan. Nantinya, pada razia yang kedua akan melakukan pendindakan.
Apabila ASN itu tidak menggunakan masker akan diberikan denda sebesar Rp200.000.
"Rata-rata 20 persen setiap ODP yang melanggar. Sekarang kami masih kenakan imbauan., kalau besok sudah denda Rp200.000," ujarnya lagi.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait