MATARAM, iNews.id - Pemerintah Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, memberikan respons positif terhadap rencana kebijakan pemerintah yang akan memberikan ganti rugi sebesar Rp10 juta untuk sapi yang mati akibat virus penyakit mulut dan kuku (PMK). Hal ini menjadi angin segar bagi petani.
"Kendati di Mataram sampai hari ini belum ada kasus sapi mati akibat PMK, tapi kebijakan itu bisa memberikan angin segar bagi para peternak," kata Kepala Bidang Peternakan Dinas Pertanian (Distan) Kota Mataram dokter Dijan Riyatmoko di Mataram, Senin (27/6/2022).
Pernyataan itu disampaikannya menyikapi rencana pemerintah yang akan mengganti kerugian peternak yang sapinya mati karena terserang virus PMK senilai Rp10 juta.
Sementara di Kota Mataram, katanya, sampai Senin (27/6) ini kasus kematian sapi atau ternak lainnya akibat virus PMK belum ada. Tapi ada 3 ekor sapi dipotong darurat karena terserang PMK.
"Karena kita tidak ada sapi mati akibat PMK, kami akan coba usulkan 3 ekor sapi yang dipotong paksa karena terserang PMK," katanya.
Terkait dengan itu, pihaknya segera menyiapkan berbagai dokumen dan berita acara sebagai bukti adanya sapi peternak yang dipotong darurat karena virus PMK.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait