Saat ini, pelaku digelandang ke Mapolres Lombok Timur guna pemeriksaan lebih lanjut. Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti sabu, alat konsumsi sabu dan uang tunai yang diduga hasil transaksi narkoba.
"Pelaku dijerat dengan pasal
112 dan 114 Undang Undang tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling lama 20 penjara, " ucap Suputra.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait