Residivis Narkoba di Lotim Kembali Berulah, Simpan 19,62 Gram Sabu (Foto: Dok Polres Lotim)

Saat ini, pelaku digelandang ke Mapolres Lombok Timur guna pemeriksaan lebih lanjut. Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti sabu, alat konsumsi sabu dan uang tunai yang diduga hasil transaksi narkoba.

"Pelaku dijerat dengan pasal
112 dan 114 Undang Undang tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling lama 20 penjara, " ucap Suputra.


Editor : Nani Suherni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network